| ilustrasi |
Nganar.com,Palembang - Seorang
pelajar berinisial LO (16 tahun),pelajar SMA kelas 1 itu divonis 2 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Palembang.Pasalnya LO dengan tega telah menyetubuhi
seorang anak dibawah umur.Lebih dari itu,ia juga dikenai denda Rp 60 juta.Jika
tidak mampu membayar dapat diganti dengan 2 bulan masa tahanan.
"Terdakwa
dengan serangkaian kebohongan telah mengajak seorang anak dibawah umur untuk
bersetubuh dengannya."ujar Diris,Hakim Tunggal persidangan
tersebut.Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
seperti dilansir Sumeks.Diketahui terdakwa akan mengajukan banding.
Keluarga
korban mensyukuri hasil persidangan tersebut.Meski mereka mengakui masih sangat
mengutuk perbuatan terdakwa.Umpatan dan cacian terhadap terdakwa sempat
menimbulkan sedikit kericuhan
Kejadian
tidak senonoh itu berawal dari niat bejat tersangka untuk menyetubuhi SDH,yang
masih berumur 7 tahun.Saat itu korban berusia enam tahun.Kemudian ia dibawa di
rumah terdakwa dengan iming-iming uang Rp 1000.Korban yang belum mengerti
itupun mengkuti saja apa keinginan tersangka.
Pelajaran
agar orang tua lebih waspada. Lindungi anak anda dari perbuatan orang jahat
.(nganar/sum)
Tag :
Palembang
1 Komentar untuk "Setubuhi Bocah,Pelajar Divonis 2,5 Tahun"
wah hukumannya cuma 2 tahun mah kurang jera. kalau perlu tersangka dipotong kelaminnya aja langsung.
Silahkan Berkomentar.
Jangan Lupa untuk Follow Twitter kami @gsriwijaya.
Yang follow silahkan mention,akan kami follow balik.Terima kasih